Perusahaan pemilik konsensi lahan yang terbukti melakukan pembakaran lahan harus mendapatkan sanksi pidana ataupun dicabut izin penggunaan lahannya. hal itu lantaran menyebabkan kerugian kepada masyarakat akibat dampak yang di timbulkan karena asap yang muncul menganggu pernapasan.
Adanya motif di balik pembakaran lahan adalah mencari keuntungan ekonomi. Pengusaha akan memperoleh pinjaman dana dari bank untuk pembersihan lahan. sistem ekonomi kapitalisme yang sangat merugikan ini dalam mencari orientasi profit (keuntungan) yang berlebih, sehingga sering tidak memperhatikan dampak - dampak serta kerugian lain yang ditimbulkan mulai dari limbah, kemiskinan, kelaparan, kesehatan, dll.
Korporasi asing dalam mengeksploitasi juga turut andil menyebabkan bencana asap yang melanda, lantaran perusahaan - perusahaan asing yang ada namun terindikasi sahamnya di pegang oleh orang Indonesia. hal ini juga menjadi bukti bentuk penjajahan imperialisme yang masih ada sampai saat ini di Indonesia.
Beberapa perusahaan tersebut merupakan milik asing yang berada di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Korporasi asing dalam mengeksploitasi juga turut andil menyebabkan bencana asap yang melanda, lantaran perusahaan - perusahaan asing yang ada namun terindikasi sahamnya di pegang oleh orang Indonesia. hal ini juga menjadi bukti bentuk penjajahan imperialisme yang masih ada sampai saat ini di Indonesia.
Beberapa perusahaan tersebut merupakan milik asing yang berada di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Terkait bencana asap, bahwa dua provinsi, yakni Riau dan Kalimantan Tengah sudah dinyatakan darurat asap. namun sejauh ini pemerintah belum menetapkan masalah asap di Sumatera sebagai bencana nasional.
Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan bencana asap di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan sekitarnya. Bencana asap mengganggu kehidupan masyarakat terdampak, proses belajar mengajar di sekolah tersendat, jarak pandang terganggu dan rentan menyebabkan penyakit pernapasan (ISPA), serta gangguan pada roda ekonomi.(adr)